
Belitung, Sorotbabel-news.com- BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung mencatat sebanyak 17 ribu peserta mandiri masih menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp13 miliar. Untuk itu, BPJS mengajak masyarakat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Laili Kusuma Ardani dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Hotel Lalucia, Tanjungpandan, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan yang dihadiri insan pers tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Laili berharap media menjadi jembatan informasi bagi masyarakat terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Melalui kegiatan ini dan media, masyarakat luas mendapat informasi ter-update tentang program JKN,” ujar Laili.
Laili mengungkapkan, kepesertaan JKN di Kabupaten Belitung hingga September 2026 telah mencapai 91,69 persen. Untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda tercatat sebanyak 80.963 penerima manfaat.
Namun, masih terdapat 17.000 peserta mandiri (PBPU) yang menunggak iuran hingga 31 Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
Menurut Laili, iuran merupakan fondasi gotong royong dalam Program JKN. Iuran yang dibayar akan membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jadi iuran BPJS yang menunggak tetap harus dibayar karena iuran tersebut secara estafet akan membantu peserta lainnya yang sedang dilakukan penanganan kesehatan,” jelasnya.
Bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB sebagai solusi pembayaran bertahap.
“Kalau bingung, masyarakat yang ingin membayarkan tunggakan bisa menggunakan program REHAB. Di sana ada cara dan bagaimana masyarakat bisa membayarkan tunggakan, baik sebagai peserta mandiri ataupun beralih segmen,” ungkap Laili.
Caranya mudah, cukup download aplikasi Mobile JKN di Playstore/App Store, pilih menu REHAB, dan tentukan jangka waktu cicilan.
“Silakan masyarakat atau peserta mandiri yang menunggak bisa download Mobile JKN dan memilih menu REHAB. Di sana tinggal dipilih mau berapa bulan untuk mencicil tunggakan tersebut,” tegasnya.
Laili menegaskan, membayar iuran JKN bukan sekadar kewajiban pribadi, melainkan bentuk gotong royong untuk keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kami berharap kewajiban dalam membayar iuran dan tunggakan untuk segera dilakukan. Ini sangat bermanfaat untuk peserta sendiri maupun peserta lainnya,” tutupnya.*AS




