
Tanjungpandan, SorotBabel-News.com – Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu / Tipidter Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, turun langsung ke lokasi gudang penyimpanan 53 ton pasir timah ilegal di Jalan Jagung II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa 4 Agustus 2026 sore.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung telah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat proses pemindahan karung berisi pasir timah ke truk hendak dilakukan, kedatangan personel Satgas Penegakan Hukum Terpadu / Satlap Tricakti diduga menghentikan upaya penindakan.
Dalam keterangannya, Satlap Tricakti menyebut material tersebut sudah didata dan akan dibawa ke Gudang Bijih Timah / GBT Gantung milik PT Timah di Belitung Timur.
Iptu Dimpos Tanpubolon dari Satreskrim Polres Belitung membenarkan kejadian tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada tempat penyimpanan bijih timah di Desa Air Merbau. Saat dicek ditemukan sekitar 50 ton pasir timah di salah satu rumah. Berselang setengah jam kemudian datang Satgas dari Satlap Tricakti dan menyampaikan bahwa timah tersebut sudah didata dan akan dikirim ke GBT Gantung,” katanya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan, Tim Tipidter Polda Babel kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Hari ini kami dari Ditreskrimsus Polda Babel bersama rekan media hadir di Polres Belitung untuk melakukan pengamanan lanjutan,” ujar AKBP M Iqbal Surbakti.
Menurut informasi yang dihimpun, proses pengamanan sempat memicu keramaian. Polres Belitung bahkan dikabarkan meminta bantuan personel tambahan dari Brimob untuk pengamanan di lokasi.
Pantauan di lokasi pengamanan Jalan Jagung II, Desa Air Merbau, terlihat sejumlah personel Brimob melakukan penjagaan ekstra ketat. Selanjutnya 53 ton pasir timah tersebut dipindahkan ke Mako Brimob Belitung menggunakan 5 truk dengan total 1.060 karung.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh barang bukti masih dalam pengamanan Ditreskrimsus Polda Babel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.*AS



