Beranda / HUKUM / Gagal ke Luar Babel, Diduga 5,25 Ton Pasir Timah Diamankan Ditpolairud di Pelabuhan Teluk Dalam

Gagal ke Luar Babel, Diduga 5,25 Ton Pasir Timah Diamankan Ditpolairud di Pelabuhan Teluk Dalam

Tanjungpandan, Sorotbabel-news.com- Sebanyak 5,25 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diamankan personel Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel.

Penindakan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi BN 8263 WX yang mengangkut sekitar 150 kampil pasir timah. Setiap kampil diperkirakan berbobot 35 kilogram, sehingga total muatan ditaksir mencapai 5.250 kilogram atau 5,25 ton.

Seorang kernet berinisial Rg turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan awal Rg, ia diminta oleh seorang pria berinisial Yg yang disebut sebagai pemilik barang, untuk mengambil pasir timah di sebuah gudang di Jalan Mualim 2, Tanjungpandan.

Pasir timah tersebut kemudian dimuat ke dalam dump truck yang dikemudikan pria berinisial Ep. Usai pemuatan, keduanya diperintahkan membawa muatan menuju Pelabuhan Teluk Dalam, Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan untuk menunggu kapal penjemput.

“Rg dan Ep disebut diperintahkan menunggu kedatangan kapal yang akan menjemput pasir timah tersebut,” ungkap sumber di lapangan.

Rangkaian informasi tersebut mengarah pada dugaan upaya pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur laut ke luar Babel. Namun demikian, tujuan akhir pengiriman, asal-usul barang, serta kelengkapan dokumen legalitasnya masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait status hukum Rg, Yg, dan Ep, maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi untuk memastikan kronologi penindakan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *