
Membalong, Sorotbabel-news.com- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga menyegel lahan tambang milik CV Iprau Hero seluas 7.369,9 HA di Dusun Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu (01/10/2026). Di lokasi, petugas memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran maupun hasil pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Meski membenarkan adanya penyegelan, pihak terkait belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik tindakan tersebut, termasuk dasar hukum dan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan terhadap lahan tambang CV Iprau Hero.
Dikutip dari media Belitong Ekspres, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, turut membenarkan adanya penyegelan tersebut saat.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Kandis, Sumantri, ketika dikonfirmasi media ini terkait penyegelan lahan tambang milik CV Iprau Hero oleh Satgas PKH mengatakan, bahwa IUP milik CV Iprau Hero itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP), ucap Kades Padang Kandis, Sabtu 10 Oktober 2026 malam.
Begitu pula dengan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung, Martoni. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satgas PKH terkait status dan tindak lanjut penyegelan lahan tambang tersebut.*Tim






