
Pangkalpinang, SorotBabelNews.com – Kepolisian Daerah / Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal seberat 52,5 ton di Kabupaten Belitung.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Pangkalpinang, Kamis 6 Agustus 2026 sore.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 4 Agustus 2026. Tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah di Jalan Jagung II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 52,5 ton pasir timah yang diduga ilegal di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ton pasir timah yang kemudian diangkut ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob menggunakan lima unit truk. Di tempat kejadian, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Keesokan harinya, Kamis 6 Agustus 2026, seluruh tersangka diterbangkan dari Belitung ke Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Saat ini keempat tersangka sudah berada di Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.
Berikut empat dan Peran Tersangka:
1.HA, 39. Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.
2.YO alias Esnew, 39. Kuasa lapangan yang mengantar uang dan mengambil pasir timah ke meja goyang.
3.AC alias Joni, 53. Pemberi modal untuk membeli pasir timah.
4.ES alias Tekok, 40. Penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan
Agus menjelaskan para tersangka membeli hasil tambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan / IUP PT Timah.
“Modus operandi para tersangka adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah,” terangnya.
Untuk tujuan akhir pasir timah tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan kemasannya, diduga kuat barang tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Babel menindak tegas tambang ilegal.
“Kami berkomitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mohon masyarakat mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Polda Babel juga membuka ruang koordinasi dengan seluruh pihak untuk menutup celah praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung.*hms



