
Tanjungpandan, SorotBabel-News.com – Ketenangan sore di Warkop Ali Baba, Jalan Jenderal Sudirman, RT 12 RW 03, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, mendadak terusik. Rabu 5 Agustus 2026, usaha kopi yang biasa dipadati warga itu didatangi rombongan Pengadilan Negeri / PN Tanjungpandan untuk melaksanakan agenda pencocokan objek eksekusi / konstatering.
Bapak Ali, pemilik warkop sekaligus pemilik sah tanah dan bangunan tempat usahanya berdiri, mengaku kaget dan tidak percaya. Pasalnya, aset miliknya ditunjuk sebagai salah satu objek dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn terkait sengketa lahan keluarga.
“Jujur saya kaget sekali. Dari pagi jualan rame, tiba-tiba datang rombongan pakai mobil dinas. Katanya mau cocokkan tanah saya. Saya sampai bengong. Saya tidak pernah ikut sidang, tidak pernah dipanggil, tidak pernah digugat,” ujar Bapak Ali.
Bapak Ali menegaskan dirinya membeli tanah tersebut secara sah dan memiliki sertipikat atas nama pribadi. Bangunan warkop juga dibangun dari hasil usaha sendiri sejak beberapa tahun terakhir untuk menghidupi keluarga.
“Saya ini beli tanahnya sah, ada sertipikat. Bangun warkop juga pakai uang sendiri, buat nafkahin anak istri. Kok bisa-bisanya sekarang dibilang masuk sengketa orang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar data yang digunakan PN Tanjungpandan. Menurutnya, tidak ada kejelasan peta, batas-batas, maupun dokumen yang menjelaskan alasan asetnya masuk dalam daftar eksekusi.
Di hadapan para awak media, Bapak Ali menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai bukti.
“Kalau begini terus siapa yang mau nongkrong? Orang takut. Ini kan sumber hidup saya sekeluarga,” ujarnya khawatir.
Sementara itu, Hukum Termohon Eksekusi yang hadir mendampingi proses konstatering membenarkan adanya dugaan kekeliruan penunjukan objek.
“Ini jelas merugikan pihak ketiga. Pak Ali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Di amar putusan saja objeknya tidak diuraikan jelas letak dan batasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bapak Ali.
“Saya mewakili keluarga Termohon meminta maaf sebesar-besarnya kepada Pak Ali terkait peristiwa yang sudah terjadi. Kami juga sudah beberapa kali ajukan keberatan dan permohonan penangguhan karena perkara ini masih PK di MA dan ada gugatan perlawanan pihak ketiga,” ucapnya kepada awak media, Rabu 5 Agustus 2026 malam.
Ia berharap PN Tanjungpandan meninjau ulang seluruh data objek sebelum melanjutkan proses eksekusi, agar tidak ada warga lain yang ikut dirugikan.
Kedatangan rombongan konstatering membuat aktivitas Warkop Ali Baba terhenti sementara. Sejumlah pelanggan yang sedang duduk pun memilih pulang karena merasa tidak nyaman.
“Saya hanya warga kecil. Saya taat hukum. Tapi tolong, jangan sampai orang yang tidak bersalah jadi korban. Cek dulu yang benar, baru turun,” pinta Bapak Ali.
Hingga berita ini diturunkan, Bapak Ali masih menunggu kejelasan dari PN Tanjungpandan terkait status tanahnya. Ia berharap hukum hadir untuk melindungi, bukan justru merugikan masyarakat.*Tim



