Beranda / HUKUM / Gagalkan Jalur Tikus, Satgas Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 8,8 Ton Pasir Timah

Gagalkan Jalur Tikus, Satgas Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 8,8 Ton Pasir Timah

Gagalkan Jalur Tikus, Satgas Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 8,8 Ton Pasir Timah

Padang Kandis, Membalong, SorotBabelNews.com– Satuan Lapangan / Satlap Tri Cakti bersama Unit Tindak Pidana Tertentu / Tipiter Polres Belitung kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal melalui jalur tikus di wilayah Desa Pandang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu / 16 Agustus 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 176 kampil pasir timah. Jika ditimbang, jumlahnya mencapai sekitar 8.800 kilogram atau setara 8,8 ton.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah tersebut diduga akan dikeluarkan dari Pulau Belitung melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus”. Pengiriman dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen sah yang berpotensi merugikan negara dan daerah.

Selain pasir timah, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut, yakni Satu unit mobil truk dan Satu unit mobil pikap Chery

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut belum diketahui. Aparat kini masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak pemesan, serta jaringan yang terlibat dalam rencana pengiriman ini.

Kasus ini kembali menyoroti masih adanya upaya penyelundupan kekayaan alam melalui jalur tersembunyi. Masyarakat berharap aparat dapat menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya agar sumber daya alam Belitung benar-benar terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah praktik serupa.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *