
SorotBabel-News.com, Belitung – Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial H, 41 tahun, terhadap istrinya berinisial D, warga Kecamatan Tanjungpandan.
Penanganan laporan dimulai pada Selasa 21 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Mako Polsek Tanjungpandan, dilanjutkan dengan langkah pengamanan dan koordinasi lintas sektor di lapangan.
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Anton Sinaga, S.H. melalui Kanit Reskrim menyampaikan, pelapor mendatangi Polsek sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari suaminya dengan sebilah parang panjang.
“Menurut keterangan pelapor, terlapor sudah dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan saat ini diketahui mengalami gangguan jiwa. Terlapor juga kerap membawa parang ke mana-mana. Karena merasa terancam, pelapor akhirnya mengungsi ke rumah mertuanya di Jalan Anwar Gunung Payung, Kelurahan Pangkal Lalang,” ujar Kanit Reskrim seizin Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kanit I Unit Reskrim, Kanit II Unit Reskrim, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanjungpandan langsung melakukan serangkaian tindakan.
Langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Belitung untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat, mengingat kondisi terlapor.
Selanjutnya, petugas bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung mendatangi kediaman ibu terlapor di Jalan Anwar Gunung Payung, Kelurahan Pangkal Lalang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang lengkap dengan sarung berwarna putih dari tangan terlapor.
“Dalam pendekatan yang kami lakukan, kami mengedepankan sisi humanis. Guna penanganan lebih lanjut dan demi keselamatan bersama, kami bersama Dinsos dan Dinkes membujuk terlapor secara persuasif untuk bersedia dibawa ke RSUD Marsidi Djudono guna dilakukan pemeriksaan dan observasi kesehatan kejiwaan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Tanjungpandan. Pihak kepolisian menunggu hasil observasi dan rekomendasi medis dari tim dokter RSUD Marsidi Djudono Belitung terkait kondisi kejiwaan terlapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polsek Tanjungpandan juga telah melakukan pendampingan kepada pelapor dan keluarga untuk memastikan rasa aman setelah kejadian tersebut.
Kompol Anton Sinaga, S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga dengan riwayat gangguan kejiwaan, agar tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Jika ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, segera laporkan ke Polsek, Dinas Sosial, atau Puskesmas terdekat. Penanganan cepat dan tepat akan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kompol Anton S.H.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menindaklanjuti penekanan Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M.. agar seluruh jajaran memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan humanis.
“Kami butuh peran serta masyarakat Belitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Anton Sinaga seijin Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M.*AS



