Beranda / DAERAH / PWI Belitung Buka Layanan Informasi Publik, Ayo Laporkan Fakta ke Wartawan

PWI Belitung Buka Layanan Informasi Publik, Ayo Laporkan Fakta ke Wartawan

SorotBabelNews.com, Belitung – Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, sekaligus menjadi pilar kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, tidak semua informasi yang dipublikasikan media lahir dari hasil temuan wartawan semata. Banyak pemberitaan justru berawal dari laporan, keluhan, maupun informasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat, kemudian diverifikasi melalui proses jurnalistik yang ketat sebelum dipublikasikan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia / PWI Kabupaten Belitung, Ali Hasmara, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima wartawan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta di lapangan, sepanjang didukung data, dokumentasi, dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menegaskan fungsi pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Karena itu, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai sumber awal sebuah pemberitaan,” ujar Ali, Kamis 30 Juli 2026.

Ali juga mengingatkan, wartawan bukan aparat penegak hukum. Jurnalis tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, maupun menetapkan seseorang bersalah sebagaimana kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga negara lainnya.

Meski demikian, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai kaidah jurnalistik.

Karena itu, PWI Kabupaten Belitung membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, dugaan penyimpangan, maupun persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami siap menampung setiap informasi dari masyarakat dan berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ragu menyampaikan informasi apabila memiliki data maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ali.

Senada dengan itu, Sekretaris PWI Belitung, Welly Aksona, mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima wartawan tidak serta-merta dipublikasikan. Seluruh informasi wajib melalui tahapan konfirmasi, verifikasi, serta _check and recheck_ kepada seluruh pihak terkait agar menghasilkan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Ia juga menegaskan, apabila laporan masyarakat mengandung dugaan tindak pidana atau sengketa administrasi, media tetap mendorong pelapor untuk menyampaikan laporan resmi kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum.

“Jika aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau sengketa administratif, wartawan maupun media akan mengarahkan pelapor untuk melapor kepada instansi yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, maupun Komnas HAM. Pers bertugas menyampaikan fakta kepada publik, bukan menggantikan fungsi penegak hukum,” terang Welly.

Dengan sinergi antara masyarakat dan insan pers, diharapkan setiap informasi yang beredar tidak hanya cepat tersampaikan, tetapi juga memiliki akurasi, kredibilitas, dan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

“Harapan kami dengan adanya kolaborasi pers dan masyarakat dapat membangun silaturahmi dan komunikasi yang baik. Serta memberikan dampak dan manfaat yang luas untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik,” tutup Welly.

Berikut nomor kontak layanan Informasi PWI Belitung dan alamat kantor PWI Belitung, Jalan Basuki Rahmad Nomor 6, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
0819-4942-8408 / 0819-4954-1717.*AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *